

Babinsa Kodim 0117 Aceh Tamiang mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan jenis lainnya di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Kamis (2/1/2020).
Dandim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki R Putra dalam konferensi pers dan penyerahan barang bukti di Kantor BNNP Aceh, Jumat (3/1/2020) menjelaskan kronologi penemuan barang tersebut.
Temuan barang terlarang tersebut beruba Sabu-Sabu, ekstasi, happy five dan jenis narkoba lainnya ditemukan oleh personel Babinsa Kodim 0117 yang sedang melaksanakan kegiatan di kawasan tersebut, personel Babinsa Koramil Bendahara menemukan tiga tas jinjing yang mencurigakan dan ditinggalkan oleh pemiliknya di kebun kelapa sawit," ujar Dandim 0117 Letkol Inf Deki.
"Di saat yang sama, ada dua orang di sekitar lokasi langsung kabur menggunakan kendaraan saat melihat Babinsa di kawasan itu, menurut Dandim 0117, barang haram tersebut hendak dikirim ke Medan Sumatera Utara dan didapatkan Ada nomor HP di dalam tas tersebut, setelah dihubungi mereka berbicara dengan bahasa asing, dan setelahnya tidak bisa dihubungi lagi" pungkas Dandim 0117.0 pendam im