Image description
Image captions

Status hukum perkara dugaan makar dengan tersangka Egi Sudjana dinilai tidak jelas. Kapolri Jenderal Idham Azis harus memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin.

Menurut Novel, status yang tidak jelas terhadap perkara Eggi Sudjana yang telah ditangguhkan penahanannya dinilai memberikan dampak yang buruk bagi sejarah hukum di Indonesia.

"Maka dapat dibayangkan secara manusiawi (faktor psychologis) tentu diri ES (Eggi Sudjana) merasa teraniaya oleh karena penggantungan tuduhan kasus makar tersebut," ujar Novel Bamukmin, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/2).

Bahkan, kata Novel proses hukum terhadap Eggi yang tidak jelas dan sangat bertentangan dengan tujuan hukum yang sebenarnya.

"Terhadap kasus makar yang menggantung dileher ES, penggantungan mirip hukum suka-suka ini harus di stop," tegasnya.

Selain itu tambah Novel, tudingan makar yang dilakukan Eggi sangat tidak terbukti. Apalagi ketika Eggi telah ditangguhkan penahanannya sejak Juni 2019 kemarin yang hingga saat ini tidak adankorban atas tudingan tersebut.

"Kapolri Idham Azis sebaiknya perintahkan penyidik Polda Metro Jaya agar status tersangka peninggalan Tito terhadap dugaan makar yang dilakukan aktivis oleh Eggi Sudjana sesegera mungkin keluarkan SP3," pungkasnya.0