Image description
Image captions

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak sanksi diskriminatif bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka menyebut sanksi diskriminatif itu berupa penahanan.

Secara formal, Kemenkes baru menetapkan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Namun, Komnas HAM menilai sudah banyak wilayah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial ini.

"Salah satu yang paling menonjol dalam monitoring kami soal bagaimana penerapan pembatasan ini. Walaupun belum ada kebijakan secara formal tentang PSBB karena sampai saat ini formalitasnya hanya ada di DKI," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM Muhammad Choirul Anam dalam Konferensi Pers Online Komnas HAM, Kamis (9/4/2020).

Anam berbicara mengenai efektivitas pelaksanaan PSBB di daerah-daerah terdampak pandemi Corona. Agar PSBB berjalan baik, ia menilai perlu sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB. Namun, dalam konteks ini, ia pun menolak sanksi kurungan bagi masyarakat yang tidak patuh.

"Kami juga berkomunikasi dengan kepolisian meminta tidak ada penahanan. Ketika bertindak mereka harus melakukannya secara persuasif, tidak boleh ada penahanan. Sepertinya respons ini dilakukan. Jadi mereka berkomunikasi dengan kami, awalnya imbauan kalau tidak bisa atau tidak ada perubahan baru penindakan. Sekali lagi penindakan ini nggak boleh ada penahanan," jelasnya.

Daripada sanksi kurungan, Komnas HAM lebih merekomendasikan sanksi yang sifatnya non-diskriminatif bagi pelanggar PSBB. Misalnya dengan menerapkan sanksi sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan penanganan virus Corona, seperti penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.

"Kerja sosial misalnya butuh sekali. Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang. Itu kita butuh banyak. Atau karena kita masih boleh sholat berjemaah di masjid (berdasarkan SE Kemenag), kasihlah syarat yang ketat. Misalnya penyemprotan, nah mereka bisa lakukan penyemprotan," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan 10 rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait PSBB yang mulai efektif berlaku 10 April mendatang. Salah satu rekomendasinya, Komnas HAM mendorong untuk diterapkan sanksi denda dan/atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB. Komnas HAM RI mengetahui bahwa pengaturan sanksi dalam UU No 6 Tahun 2018 masih membuka peluang penerapan pemenjaraan. Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial.0