Image description
Image captions

Para pengusaha hiburan malam di Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI mengizinkan mereka kembali beroperasi setelah beberapa bulan ditutup akibat merebaknya virus corona baru alias Covid-19.

Namun demikian, ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia, belum dibukanya kembali tempat hiburan malam karena sektor tersebut memiliki risiko yang besar dalam menularkan Covid-19.

"Solusinya harus duduk bareng sama pelaku industri, asosiasi, untuk menyusun protokol yang bisa meyakinkan tim Gugus Tugas Covid-19 bahwa kegiatan ini aman untuk beroperasi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7).

Alasan lain yang membuat tempat hiburan malam belum diizinkan kembali beroperasi adalah karena sampai hari ini belum ada tanda-tanda penurunan dari penyebaran virus corona di Ibukota.

Diketahui, pada Selasa pagi tadi (21/7), Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan tempat usahanya kembali dibuka.