Image description
Image captions

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan izin bagi sektor usaha hiburan kembali beroperasi di masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) transisi.

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, mati surinya usaha hiburan menyebabkan 19.000 karyawan dirumahkan dan diputus hubungan kerja.

"Semua udah enggak ada 19.000 itu. Teman-teman kelompok pengusaha itu dibagi ada yang kecil ada yang besar, kalau yang kecil itu mungkin modalnya nggak besar ya jadi pada saat PSSB ini langsung dirumahkan, di-PHK," katanya, Selasa (21/7).

Dia menuturkan, bagi pengusaha dengan modal besar memang tidak secara drastis mengurangi jumlah karyawan mereka dan tetap membayar gaji. Hanya saja, jika sektor hiburan tetap dilarang beroperasi tanpa ada kejelasan waktu, pengurangan karyawan akan terus dilakukan.

Hana menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia yang menyebut belum ada titik temu menyelesaikan polemik usaha hiburan di tengah pandemi Covid-19.

Jika dituding khawatir menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, menurut Hana semua tempat memiliki potensi yang sama. Tergantung penerapan protokol kesehatannya.

Sedangkan untuk sektor hiburan, dia menegaskan, berkali-kali pengusaha hiburan komitmen dengan protokol yang ada.

"Tanya deh ke Pemprov, penyebaran di mana-mana saya udah kesal deh dituding tuding mulu hiburan nanti kalau dibuka nanti disangsikan protokolnya," ujarnya kesal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sudah sering kali pihaknya melakukan pertemuan dengan pelaku usaha industri. Pertemuan itu untuk membahas titik tengah operasional sektor hiburan di masa pandemi Covid-19.

Namun, dari rangkaian pertemuan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta belum yakin protokol kesehatan di sektor hiburan mampu menekan penularan virus yang menyerang pernapasan.

"Sudah sering. Cuma protokolnya belum bisa meyakinkan tim gugus covid terutama masalah menjaga social distancingnya," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Dinas Parekraf pun masih ragu kendati, pelaku usaha hiburan siap jika hanya membuka restoran saja, sementara karaoke dan bar ditutup. Sebab, perizinan restoran, karaoke, dan bar terpisah.

Cucu khawatir jika sektor hiburan diperbolehkan untuk dibuka kembali meski hanya restoran, akan ada celah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Nah ini yang mereka harus bisa komit," tuturnya.