Image description
Image captions

Upaya penyelundupan bibit lobster melalui Bandara Juandadigagalkan. Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda, aviation security dan Satgaspam TNI AL berhasil mengagalkan upaya penyelundupan menuju Bandara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air JT-971.

Penggagalan penyelundupan lobster ini merupakan yang kedua kali di tahun 2020. Sebelumnya Bulan Juli, tim pengamanan Bandara Juanda juga menggagalkan penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster.

Kali ini, saat dilakukan pemeriksaan, di dalam koper terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster. Nilainya diperkirakan sebesar Rp 3,8 Miliar.

"Pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB. Saat pelaku dan koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim aviation security mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper," jelas General Manager Bandara Juanda Heru Prasetyo di Sidoarjo, Selasa (18/8/2020).

Heru menambahkan petugas yang curiga akhirnya memeriksa koper dan mendapati bibit lobster dibungkus pakaian bekas tanpa adanya surat resmi.

"Sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual. Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," imbuh Heru.

Di kesempatan yang sama, Heru menjelaskan meskipun masih di dalam suasana libur kemerdekaan, pihaknya tidak akan lengah.

"Meskipun di suasana hari libur kemerdekaan, pengawasan dan pengamanan kami tidak lengah atau berkurang. Secara khusus kami telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan terutama saat musim libur seperti saat ini," tegas Heru.

"Termasuk peningkatan pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara bersama stakeholder terkait yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan TNI AL agar tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara. Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara," imbuhnya.

Sementara Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menjelaskan penyelundupan lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi. Pria tersebut kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk Benih Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo," pungkas Sarwan.