Image description
Image captions

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bila gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun Burhanuddin menyebutkan bila surat-surat berkaitan dengan gedung itu turut hangus terbakar.

"Sudah, sudah ada keputusannya ya, tapi pada waktu itu, gini... Ini gedung ini sudah 58 tahun," ujar Burhanuddin di kantor sementaranya di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

"Itu nanti, nanti kita... Ini kan surat-suratnya terbakar, nanti kita akan... tapi pada dasarnya gini, ini gedung sudah 58 tahun, tahun didirikan tahun 61, bisa dibayanginlah kondisinya," imbuh Burhanuddin.

Soal status gedung utama Kejagung yang terbakar itu sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Dia mengatakan gedung itu cagar budaya sehingga proses renovasinya tidak bisa sembarangan.

"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasinya itu harus ikut aturan-aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya," tutur Mahfud saat menyampaikan keterangan pers pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.

"Karena berada di kawasan cagar budaya, kawasan pemugaran Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua atau heritage lah. Jadi betul juga kalau Pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," ucapnya.

Novri mengatakan nantinya proses renovasi Gedung Kejagung yang terbakar juga akan melalui beberapa tahapan. Salah satunya konsultasi dengan konsultasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk menjaga kelestariannya.

"Iya betul, kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budayanya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," katanya.