-
Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab karena telah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenyebut hukuman denda tersebut bukan basa-basi.
"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu-Rp 200 ribu," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
"Begitu dengar Rp 50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," sambungnya.
|
Menurutnya, Pemprov DKI selama ini serius dalam melakukan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan memberikan sanksi denda.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Anies.
Sebelumnya diberitakan, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Syihab tidak cukup. Menurutnya, acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11).
"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," tegasnya.
Baca juga:Komisi VIII DPR Pertanyakan Konsistensi Pemda DKI soal Aturan Pandemi COVID-19 |
Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, Habib Rizieq mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.
Kegiatan yang dilakukan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.0 det