Image description
Image captions

Polisi mengklaim bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan seorang wanita asal Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial LK (30) yang diduga dilakukan Warga Negara Asing Tiongkok berinisial K.

 

"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.

 

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, sejatinya penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada K selaku terlapor. Tapi, hal tersebut tidak pernah digubris. Buntut kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga mekanismenya adalah melakukan gelar perkara menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan

 

"Jadi betul itu, sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Sementara iya (masih saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir," kata dia.

tersebut bakal diproses dan masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kasus dua tahun yang lalu. Baru dilaporkan tahun 2022. Tetap diproses," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, wanita berusia 30 tahun berinisial LK menyambangi gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022, sambil tertunduk lesu.

 

Pertanyakan Kasusnya

 

Dia memakai masker, topi, serta jaket hitam didampingi pengacaranya, Prabowo Februyanto. Usut punya usut, Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan dugaan pemerkosaan yang menimpanya.

 

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada April 2022, dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

 

"Diduga dipaksa melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan pada beberapa bagian tubuh," kata pengacara korban LK, Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022.