Image description
Image captions

 Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, dinilai tepat. Sebab, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri.

Dari penelusuran yang dilakukan Indonesia Police Watch (IPW), Brigadir Satu (Briptu) J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota satgassus.

"Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima, Minggu (31/7).

Kapolri Listyo harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi. Agar proses hukum terbuka dan jangan ditutup-tutupi.

"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," katanya.

Seperti diketahui, dua laporan kasus polisi tembak polisi ditangani oleh Polda Metro. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedangkan laporan kedua berkaitan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan. Kini laporan itu dilimpahkan ke Mabes Polri.

Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri," ujarnya.

Sugeng berharap, Listyo harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.

"Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.