Image description
Image captions

Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku dugaan pencabulan yang dialamatkan kepada anaknya merupakan pukulan berat. Samuel mengatakan anaknya disebut melakukan pencabulan, padahal belum ada putusan hakim yang membuktikan.
"Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat," kata Samuel setelah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Samuel lalu mengutip sebuah pepatah. Dia menuturkan tudingan pencabulan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, P, membuat pihaknya sakit hati.

"Ada pepatah menyampaikan 'fitnah lebih kejam dari pembunuhan'. Kami atas nama Hutabarat di seluruh Jabodetabek merasa terpukul, merasa sakit hati kami," ungkap Samuel.

"Bukan cuma (Hutabarat) Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima," ujar Samuel.

Sementara itu, Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti kepada Mahfud. Dia juga menyebut dugaan pencabulan menjadi stigma bagi keluarga Hutabarat jika proses hukum tak tuntas.

"Jadi kami sudah menyampaikan bukti-bukti, juga bukti awal. Pertanyaannya (penuntasan kasus) ini kalau nggak dilaksanakan, (terjadi) obstruction of justice. Implikasinya dua (yaitu) sistem penegakan hukum di Indonesia nggak benar, kedua stigma yang diderita oleh kami marga Hutabarat berat," ungkap Pheo.

Dia pun mengungkit lama penanganan kasus yang sudah tiga pekan belum menghasilkan kesimpulan yang terang-benderang. Hal ini, lanjut Pheo, membuat stigma pelaku pencabulan melekat pada diri Brigadir J.

"Coba kasus ini hampir 30 hari, 3 minggu tidak selesai-selesai. Kemarin kami lihat salah satu wartawan mengatakan brigadir J mencabuli. Sedih kita. Itu karena apa? Karena ada pernyataan polisi dari awal, baik Mabes atau Kapolres, padahal kasusnya belum diperiksa apa-apa, sudah dikatakan," ucap Pheo.

"Salah satunya Brigadir J mati karena Bharada E mempertahankan dirinya. Itu kan berarti tindakan pidana sudah dikatakan polisi, sementara belum ada putusan," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud Md menerima kedatangan ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat. Mahfud mengatakan tidak mengeluarkan pendapat saat ayah Brigadir Yoshua menyampaikan keluhan dan pandangan.

"Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka. Saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat, cerna," ujar Mahfud di kantornya.

Mahfud mengatakan tidak boleh ikut campur dalam proses penanganan kasus Brigadir J. Ia mengaku bertugas mengawal kebijakan agar kasus ditangani dengan benar dan terbuka.

"Soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan dan arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa harus dibuka dengan benar," tuturnya.