Image description
Image captions

Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana resmi tak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Keduanya resmi berhenti membela Maming sejak hari ini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming," kata Abdul Qodir di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (3/8/2022).


"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," lanjutnya.


Dia menegaskan Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari Kuasa Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," terangnya.

Kemudian, dia juga sempat menjelaskan bahwa pihaknya belum memikirkan soal pengajuan kembali praperadilan. Dia mengaku pihaknya bakal terus mengikuti pemeriksaan Mardani Maming.

"Sampai sejauh ini, kita belum berniat berpikir untuk mengajukan praperadilan. Sampai sejauh ini, kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan," ujar Abdul Qodir.

Abdul Qodir juga membenarkan Maming diperiksa hari ini terkait penyidikan perkara yang disangkakan kepada kliennya itu. Bahkan, dia mengaku sempat mendampingi Maming menjalani pemeriksaan.

"Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan ya, dalam rangka penyidikan ini," tutur Abdul Qodir.

"Tadi saya damping (Mardani Maming), saya Abdul Qodir dengan rekan saya, Irfan," tutupnya.


Sebelumnya, KPK memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming sebagai tersangka.

"Benar, hari ini (Rabu, 3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Pantauan detikcom, Rabu (3/8), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Mardani Maming tiba pada pukul 09.35 WIB. Sejumlah anggota tim kuasa hukumnya juga berada di lobi gedung KPK.

"Saat ini Tersangka sudah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Namun Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dijalani Maming hari ini. Dia memastikan hasil pemeriksaan bakal disampaikan secepatnya.

"Perkembangan materi riksa (pemeriksaan) akan disampaikan," ungkapnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga Mardani Maming menerima suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perkara tersebut diduga terjadi saat politikus PDIP itu menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan penemuan KPK, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN. Hal ini bertentangan dengan hukum lantaran saat itu Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tutur Ali.


Tidak hanya itu, KPK juga menduga Maming mendirikan berbagai perusahaan yang difasilitasi dan didanai oleh PT PCN. Proses itu berlangsung setelah PT PCN beroperasi di bisnis batu bara.

KPK menduga Maming juga melibatkan kerabat dekatnya dalam sejumlah perusahaan yang dimaksud dengan format 'underlying'. Ali menyebut hal itu bertujuan agar memayungi aliran dana PT PCN ke perusahaan Maming dengan perkiraan senilai Rp 104,3 miliar.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar," kata Ali.