Image description
Image captions

 Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7/2022) atas kasus penembakan rekan kerjanya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) silam. 

Poin Ini menjadi Fokus Penyelidikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.  

¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).  

Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.  "(Bharada E,red) bukan membela diri," ungkap Andi Rian. 

Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/7/2022) pukul 10.00 WIB. Diketahui, ini adalah kali pertama Irjen Ferdy Sambo melakukan pemeriksaan. 

Sesuai penelusuran tim tvOnenews, beberapa hal yang akan dipertanyakan dalam pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yakni timeline dari Magelang hingga perjalanan menuju Jakarta sampai ke detik-detik insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III pada Jumat (8/7/2022), guna mendapatkan sinkronisasi timeline yang sesuai. 

Detik-Detik Kematian Brigadir J, Bharada E Ngaku Beri Tembakan Terakhir Saat Almarhum Dalam Posisi Berlutut  

Temuan janggal luka tembakan di belakang kepala Brigadir Yosua atau Brigadir J setelah dilakukan hasil autopsi ulang, banyak yang mempertanyakan bagaimana Brigadir J bisa tertembak di belakang kepala dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam. 

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya saat penembakan terjadi, Bharada E melepaskan tembakan balik demi membela diri. Menurutnya, saat itu kliennya juga sangat ketakutan karena dibrondong tembakan oleh Brigadir J. ¨Pada saat dalam suasana hidup dan mati gitu loh yang ada kita akan membela diri. 

Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga dia enggak tahu itu arahnya ke mana kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan," kata Andreas dikutip dari VIVA. Lalu, pada detik-detik terakhir ketika Brigadir J dalam posisi berlutut, almarhum membuat gerakan yang dianggap mengancam oleh Bharada E sehingga diberikan tembakan terakhir kali yang menewaskan Brigadir J. 

¨Yang disampaikan kepada saya pada saat dia sudah Katakanlah di kondisi terakhir itu masih berlutut dia, itu masih berlutut masih ada gerakan yang kira-kira dalam pertimbangan orang yang sedang ada di situ, itu bukan pertimbangan logis yang normal gitu yang bisa kita ini dia mau ngapain ya ini mau nembak apa mau jatuh," sambung Andreas Nahot Silitonga.

 

Sumber: tvOne