Image description
Image captions

Sopir dan ajudan istrinya Irjen Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi yang membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri itu.

Andi menjelaskan, dua orang anggota Polri yang ditahan oleh Bareskrim, yaitu Bharada RE dan Brigadir RR.

"Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan oleh Bareskrim," ujar Brigjen Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (7/8).

Alumnus Akpol 1991 ini juga membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subsider (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP," pungkas Brigjen Andi.

Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".