Image description
Image captions

 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan dalam keadaan aman. Dia bahkan disebut mendapat penjagaan dari Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bharada EDeolipa Yumara sesuai bertemu penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.

"Tentu nyaman dijaga dengan Bareskrim, aman.. aman.. dan nyaman," kata Deolipa.

Selain itu, Deolipa juga memastikan hingga kekinian tidak ada bentuk ancaman terhadap keluarga Bharada E.

"Sampai saat ini tidak ada ancaman," katanya.

Menurut Deolipa, keluarga Bharada E saat ini masih berada di Jakarta. Namun rencananya akan bertolak ke Manado, Sulawesi Utara.

"Terakhir ngobrol ada di sini, tapi kayaknya mau pulang ke Manado," ungkapnya.

Saksi Kunci

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain Bharada E, tim khusus juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Pada hari ini, Bharada E juga telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Bharada E berjanji akan buka-bukaan terkait pristiwa sebenarnya.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.