Revisi UU TNI menuai polemik lantaran memunculkan wacana kebangkitan dwifungsi ABRI.
Menurut Panglima TNI, Agus Subiyanto, dwifungsi atau multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
“Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, (tapi) multifungsi ABRI, semuanya kita,” sambungnya.
Agus menuturkan, TNI selama ini selalu turun tangan di segala bidang, salah satunya saat terjadi bencana. Sebab itu, dia menilai TNI memiliki banyak fungsi bagi negara.
“Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu,” tutupnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati 4 revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif lembaga tersebut. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
Yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco menyebut, 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas empat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap empat RUU tersebut.