Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi Direktur Utama PT Adidaya Tangguh yang merupakan anak usaha Salim Group, Eddy Sanusi diduga memberikan gratifikasi kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait proses perizinan usaha pertambangan (IUP).
Eddy Sanusi pun sempat membantah tudingan itu usai diperiksa tim penyidik KPK, Senin (1/7/2024).
"Ya salah satunya itu (terkait proses izin usaha pertambangan di Malut) tentunya pertanyaan-pertanyaan mendalami seputar dugaan pemberian kepada gubernur ya gratifikasinya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Namun, Tessa enggan mengungkapkan peran Eddy Sanusi lebih jauh terkait pemberian gratifikasi tersebut karena masih dalam proses penyidikan.
"Ya soal itu kami belum bisa menyampaikan lebih jauh nanti update akan kita sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba.
Kepada wartawan, Eddy mengakui dirinya mengenal Abdul Ghani Kasuba yang kini terjerat kasus penerimaan suap proses izin usaha tambang (IUP).
"Kenal (dengan Abdul Ghani Kasuba) silaturahmi aja, ya ketemu pas acara pemerintah aja," ujar Eddy, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ia membenarkan materi pokok pemeriksaan berkaitan dengan proses perizinan tambang PT Adidaya Tangguh dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Ditanya soal masalah umum-umum aja. Iya (soal proses perizinan tambang)," ucapnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 100 miliar.
Sementara dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp 5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 100,2 miliar.
Dalam salah satu surat dakwaan jaksa, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun tujuan uang suap itu untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.
Awalnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp 752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.
Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.
sumber: inilah