Image description
Image captions

Cindra Aditi Tejakinkin kini menjadi perbincangan publik usai dikabarkan menjadi korban asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Bahkan buntut dari persoalan itu, kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menghentikan jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.

Kasus yang dialami oleh Hasyim Asy'ari dengan Cindra Aditi Tejakinkin turut disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Bahkan Hotman Paris memperingatkan Presiden Joko Widodo untuk memastikan betul fakta-fakta persidangan sebelum menerbitkan Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU.

"Ketua KPU dipecat oleh DKPP atas dasar melakukan paksaan hubungan intim dengan si pengadu wanita dari Belanda. Sebelum pak Jokowi menandatangani Keppres mohon dicek temuan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam unggahannya di instagram, Kamis (4/7/2024).

Bekaca dalam kasus tersebut jika Cindra Aditi Tejakinkin mendapat paksaan Hasyim Asy'ari untuk melakukan hubungan intim.

Baca juga: Hasyim Asyari Janji Tak akan Menikahi Perempuan Manapun usai Paksa Cindra Berhubungan Badan

Bahkan kabarnya Cindra Aditi Tejakinkin sempat mengalami masalah kesehatan setelah melakukan hubungan intim dengan Hasyim Asy'ari.

"Ini pertanyaaan bukan tuduhan, benar ngak si pengadu itu pernah chat/wa Ketua KPU meminta agar diperiksa agar Ketua KPU itu mengidap penyakit kelamin tertentu yang hanya ada di Asia,"

"Jika ada chat seperti itu dari seorang wanita terhadap laki-laki, pertanyaan apakah hubungan intim dipaksakan atau mau sama-sama mau," kata Hotman.

Hotman Paris juga sempat menyinggung perihal identitas Cindra Aditi Tejakinkin yang samarkan selama jalanya persidangan, namun setelah menang gugatan sosok Cindra Aditi Tejakinkin muncul secara terbuka ke publik.

"Benar ngak selama persidangan DKPP si cewek ngotot tidak boleh dipublikasikan identitasnya, tapi setelah menang, dia viral, dia nonggol dimana-mana,"

"Pak Jokowi, hati-hati jangan sembarangan tanda tangani Keppres. Hotman 911," tutup Hotman.

Jokowi Segera Teken Keppres

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (3/7/2024).

Ari juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

Selain itu, pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP ini.

"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata dia.

Sebelumya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari,

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang,

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

sumber: tbn/kompas