Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) pada tanggal 17 Agustus 2024, mendatang.
Jokowi menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum ada pemikiran untuk melaksanakan pembatasan pembelian BBM subsidi itu.
Selain itu, kata Jokowi, sampai saat ini belum ada rapat kabinet untuk membahas usulan tersebut.
"Enggak, enggak, enggak. Belum ada pemikiran ke sana (pembatasan pembelian BBM subsidi 17 Agustus 2024)," ujar Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, pembatasan pembelian BBM subsidi itu sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembatasan ini, kata Luhut, dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut, Rabu (10/7/2024).
Menurut Luhut, dengan pembatasan tersebut, pemerintah dapat melakukan penghematan dalam APBN 2024.
Luhut pun menjelaskan, adanya rencana pemerintah melakukan pengalihan penggunaan BBM ke Bioetanol.
Pemerintah, jelas Luhut, mendorong pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar pengganti BBM yang berbasis fosil.
Bioetanol merupakan jenis bahan bakar yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik, terutama tumbuhan dengan kandungan karbohidrat tinggi.
"Kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini juga bisa dikurangi cepat," jelas Luhut.
Luhut menjelaskan, setidaknya kandungan sulfur dari bensin bisa mencapai 500 ppm.
Sementara bioetanol jauh lebih rendah kandungan sulfurnya bisa hanya mencapai 50 ppm.
Jika penggunaan BBM bisa ditekan dan diganti dengan bioetanol, maka kualitas udara semakin baik.
Belum Goal
Senada dengan Jokowi, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan rencana pembatasan ini masih perlu dirapatkan kembali.
Pihaknya pun menjelaskan, wacana ini belum pasti akan diberlakukan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
“Kita akan rapatkan lagi, belum (pasti diterapkan pada 17 Agustus 2024)."
"Belum goal, kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).
Airlangga menjelaskan, perlu adanya perhitungan lebih detail terkait kebijakan ini.
"Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," jelas Airlangga