Momen Kombes Armaini membentak pelaku kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar terjadi saat Sidang Kode Etik Profesi (KKEP), Rabu (27/11) kemarin.
Adapun Kombes Armaini bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang KKEP kasus AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang yang berlangsung di TNCC Mabes Polri itu, AKP Dadang tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan tanda pangkat di pundaknya.
Momen Kombes Armaini membentak AKP Dadang itu terjadi seusai pembacaan persangkaan oleh pihak penuntut.
Selesai pembacaan persangkaan, Kombes Armaini bertanya kepada AKP Dadang, apakah yang bersangkutan sudah memahami isi persangkaan yang dibacakan pihak penuntut tersebut.
"Tadi sudah menyimak ya? sudah memahami?," tanya Kombes Armaini.
AKP Dadang lalu mengiyakan pertanyaan Kombes Armaini. "Siap," jelas AKP Dadang.
Kemudian, Kombes Armaini bertanya kepada AKP Dadang apakah masih ada yang kurang jelas dalam persangkaan tersebut.
AKP Dadang pun menjawab sambil membaca lembaran kertas berisi persangkaan dengan terbata-bata.
"Siap, masih adanya rekayasa, seperti dump truk," jawab AKP Dadang.
Jawaban AKP Dadang lalu dipotong Kombes Armaini dengan bentakan.
"Apa? yang jelang ngomongnya!," tegas Kombes Armaini dengan nada tinggi.
Sontak, AKP Dadang langsung menegakkan badannya dan menjawab dengan lugas.
"Siap, di sini dikatakan milik terduga, saya tidak pernah memiliki dump truk, tidak pernah memiliki tambang pasir, tidak mengetahui tambang pasir," jawab AKP Dadang.
"Oke nanti akan kita jelaskan nanti yah, nanti akan ada saksi yang akan kita tanyakan nanti," ujar Kombes Armaini.
Sidang selanjutnya dilanjutkan sesi pemeriksaan para saksi.
Adapun keputusan Komisi Sidang KKEP, AKP Dadang menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
AKP Dadang dikenakan dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan.
Selain itu, AKP Dadang juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
AKP Dadang Tembak Rumah Kapolres Solok Selatan
Turut diketahui bahwa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil tewas ditembak AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
AKP Dadang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi di area parkiran Mapolres Solok Selatan.
Korban tewas dengan sejumlah luka tembak di kepalanya. Sementara, motif penembakan itu, yakni terkait kasus tambang ilegal galian C yang ditangani AKP Ulil.
Seusai menembak AKP Ulil, AKP Dadang meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
AKP Dadang lalu menembaki rumah kapolres. Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengatakan, saat itu AKBP Arief Mukti sedang berada di rumah.
"Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi kapolres? itu yang sedang kamil lakukan pendalaman terhadap tersangka," kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Tidak ada korban jiwa dan luka akibat penembakan di rumah Kapolres Solok Selatan. AKBP Arief Mukti dan keluarganya selamat.
Sumber: tvone