Image description
Image captions

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan, terlibatnya personel TNI dalam perlindungan Jaksa bukan karena adanya ancaman.

Diketahui, Pesiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan jaksa dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Hadi menyebut, keterlibatan dua institusi tersebut adalah hal yang lumrah dalam konteks kerja sama antar lembaga negara

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MOU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

"Jadi enggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," sambungnya.

Dia menyampaikan, kerja-kerja penegakan hukum di lapangan memang melibatkan lintas institusi. Sebab, koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI menjadi kunci keberhasilan dalam menertibkan pelanggaran terhadap sumber daya alam yang selalu menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ucapnya.

Terkait munculnya persepsi, Perpres tersebut lahir sebagai respons atas surat telegram Panglima TNI sebelumnya, Prasetyo pun membantahnya.

Dia menegaskan, proses penyusunan kebijakan ini sudah berjalan cukup lama dan merupakan bagian dari kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Enggak, sebenarnya prosesnya itu sudah lama juga. Karena ini kan bagian dari rangkaian yang tadi saya sampaikan, kan ada Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Itu bagian dari itu sebenarnya," pungkas Prasetyo.

Aturan TNI Jaga Kejaksaan

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.

Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebutkan, perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres itu.