Image description
Image captions

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini tertuang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 seiring dengan peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 RI.

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat, 13 Juni 2025.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. 

Penghapusan sanksi administrasi pajak dan balik nama ini pun akan berlaku otomatis bagi pengguna kendaraan yang akan membayar tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Akan berlaku otomatis saat mereka melakukan pembayaran. Kami akan terus bekerja keras memastikan setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” jelas Lusiana.