
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyusul maraknya rokok ilegal, dan lesunya industri tembakau dalam negeri.
"Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa 17 Juni 2025.
Menurutnya, pemerintah tidak akan diam untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Meski demikian, ia mengakui adanya penurunan jumlah penindakan rokok ilegal 13,2 persen. Namun, jumlah rokok ilegal yang diamankan meningkat.
Dalam laporannya, Djaka mengatakan Bea Cukai telah mengamankan 285,81 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
"Dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dan ke depannya tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita lakukan," ujar Djaka.