
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan dukungan TNI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pengungkapan peran dari Marcella Santoso.
Marcella merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terjerat kasus vonis lepas alias onslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi dan kasus perintangan penyidikan.
Kristomei menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh langkah Kejagung dan penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pihak yang terlibat demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik serta mengungkap siapa-siapa aktor di belakang pembentukan opini negatif.
“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6).
Kristomei menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyesatkan opini publik dengan motif apa pun.
Dalam video pernyataan maaf Marcella yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6), Marcella menyesal terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten-konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar, termasuk isu yang menyerang pribadi pejabat tinggi negara, pimpinan institusi penegak hukum, Presiden RI hingga seruannya soal Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI.