Image description
Image captions

Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025) mendatang di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.

Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook. "Akan hadir," kata Hotman Paris saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Pernyataan ini selaras dengan sikap Nadiem sebelumnya yang sempat angkat bicara untuk pertama kalinya saat namanya menjadi sorotan dalam kasus proyek pengadaan laptop Chromebook. Saat itu, Nadiem memberikan pernyataan di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik demi menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ucap Nadiem.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan mendalami peran serta pengawasan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 pada pekan depan.

"Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Nadiem) terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam pelaksanaan program tersebut.

"Bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan, karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga," ujar Harli.

Harli menekankan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem sangat penting mengingat nilai proyek tersebut mencapai Rp9,98 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp3,58 triliun untuk pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dari anggaran tahun 2020–2022, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.

"Saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya, Rp9,98 T. Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," tutur Harli.

Baca Juga:

MA Mengecewakan, Hukuman Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun

Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Penyidik berharap Nadiem kooperatif dan hadir sesuai jadwal.

Diketahui, Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas.

Namun, berdasarkan hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan perangkat pada koneksi internet stabil—yang saat itu belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kajian awal yang disusun Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK berupa “Buku Putih” sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, dalam pelaksanaannya, rekomendasi tersebut berubah menjadi sistem Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ungkap Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Sejauh ini, Kejagung telah memanggil sekitar 38 saksi. Di antaranya tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Fiona dan Ibrahim telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Jurist Tan belum hadir karena berada di luar negeri.

Penyidik juga menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Penggeledahan serupa dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan total 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.