Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
Dari operasi yang berlangsung serentak ini, 48 tersangka diamankan, terdiri dari 45 pria dan 3 wanita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2025 merupakan operasi kepolisian terpusat yang fokus pada pemberantasan, pencegahan, dan penindakan segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Tujuan utama operasi ini adalah menegakkan hukum, membongkar jaringan peredaran narkoba, menyita barang bukti, sekaligus melakukan upaya preventif dan preemtif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dari total kasus yang terungkap, sebarannya meliputi:
- Polresta Balikpapan: 19 kasus
- Polsek Utara: 5 kasus
- Polsek Selatan: 6 kasus
- Polsek Barat: 5 kasus
- Polsek Timur: 5 kasus
- Polsek Semayang: 3 kasus
-
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 318,17 gram sabu.
-
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang diamankan.
-
Anton menegaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2025 akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan.
Razia akan menyasar tempat hiburan malam, hotel, kos-kosan, pelabuhan, hingga kawasan rawan narkoba di Balikpapan.