Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) hingga barang bukti uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pada Senin, 3 November 2025, timnya telah melakukan OTT dan mengamankan beberapa orang di lingkungan Pempov Riau.
 

 

Para pihak yang awalnya ditangkap yakni, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, Ferry Yunanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.

Serta 5 Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah Dinas PUPR PKPP Riau, yaitu Khairil Anwar (KA) Kepala UPT Wilayah I, Ardi Irfandi (AI) selaku Kepala UPT Wilayah III, Ludfi Hardi (LH) selaku Kepala UPT Wilayah IV, Basharuddin (BS) selaku Kepala UPT Wilayah V, dan Rio Afriandi (RA) selaku Kepala UPT Wilayah VI.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 5 November 2025.

Tanak melanjutkan, tim KPK kemudian bergerak mencari Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi. Tim kemudian berhasil mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan Tata Maulana (TM) selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi tersebut.

"Sesaat setelah mengamankan saudara AW dan saudara TM, secara paralel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah saudara AW di wilayah Jakarta Selatan," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9 ribu poundsterling, dan 3 ribu dolar AS atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," tutur Tanak.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain itu, saudara DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dilakukan pencarian oleh tim, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Dari hasil OTT, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK.

Dalam perkaranya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid, yakni sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman.

Kemudian, seluruh Kepala UPT beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang".

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid. Pada Juni 2025 terjadi setoran pertama, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar. 

Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara, yakni Dani. Kemudian, Ferry juga memberikan uang Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Selanjutnya pada Agustus 2025, atas perintah Dani sebagai representasi Abdul Wahid melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT dengan uang terkumpul Rp1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut di antaranya didistribusikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan Ferry senilai Rp300 juta.

Kemudian pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta, serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar