Polri membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menyiapkan kajian cepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. Pembentukan Pokja tersebut diputuskan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat internal pada Senin (17/11) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan itu diambil agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Ia mengatakan Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama Polri yang menangani isu tersebut untuk menyusun langkah tindak lanjut.
“Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir,” ujar Sandi.
Sandi menuturkan, pembentukan Pokja penting karena putusan MK berkaitan dengan penempatan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga. Penugasan tersebut, terutama bagi personel berpangkat bintang dua ke atas, selama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk jabatan yang lebih rendah, keputusan berada pada kementerian atau lembaga terkait.
Ia menyampaikan bahwa tim Pokja akan dipimpin pejabat terkait, termasuk Asisten SDM Irjen Anwar dan Kadivkum Polri Irjen Agus Nugroho. “Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengomunikasikan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” kata Sandi.
Polri memastikan akan mematuhi putusan MK dan menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti sesuai amanah Undang-Undang,” ujarnya
Terkait batas waktu penyelesaian kajian, Sandi menyebut Kapolri meminta agar proses berjalan secepat mungkin. Pokja juga akan membahas lembaga mana saja yang masih dapat diisi oleh anggota Polri aktif, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. “Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim Pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga,” kata Sandi.
Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan uji materi UU Polri dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2024). MK menegaskan Kapolri tidak lagi dapat menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah tegas menyatakan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.