Image description
Image captions

Kalangan masyarakat sipil masih menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR baru-baru ini. Dinilai, aturan baru tersebut bakal melumpuhkan penegakan hukum di berbagai sektor vital.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mendesak  Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait penundaan pemberlakuan KUHAP anyar itu.

"Kami memberi masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu batalkan KUHAP ini, karena ini membahayakan," tegas Isnur dalam diskusi bertajuk 'Mendesak Presiden untuk Segera Menerbitkan Perppu Penundaan Keberlakuan KUHAP' di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

Dia menyoroti  Pasal 93 ayat (3) yang berbunyi "PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri".

 

Dampak dari pasal ini, kata Isnur, bisa mengganggu agenda pemberantasan narkoba. Menurutnya, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa langsung menangkap dan menahan pelaku, tanpa adanya perintah dari penyidik Polri.

Dia menambahkan, pasal ini juga mengganggu penanganan isu terkait bea cukai, karena para penyidik di bea cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri.

"Jadi kalau ada kejahatan di bea cukai, penyelundupan, pak Purbaya bilang akan tangkap, hey penyidik Anda bea cukai akan kehilangan kewenangannya, kalau di situ tidak ada penyidik Polri," sambungnya.

Begitu juga dengan penyidik yang ada di kehutanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Agenda komnas HAM yang sedang menyelidiki kejahatan HAM berat di mana di UU HAM perintahnya perintah Kejaksaan, tetapi di pasal 20 KUHAP perintahnya penyidik Polri. Ini sangat bertentangan. 4 Januari (saat KUHAP diberlakukan maka hal) ini akan menjadi kekacauan luar biasa," jelas Isnur.

Isnur juga menilai DPR seakan menyembunyikan draft KUHAP yang disahkan, karena draft tersebut baru diunggah di laman website DPR menjelang pengesahan di rapat paripurna.

"Jadi enggak ada kesempatan untuk masyarakat sipil, ahli pidana, akademisi mempelajari draft terakhir. Kalau disebut pemalas kami memperhatikan, kami lihatin sidang Youtubenya tapi kami enggak bisa comment, enggak bisa kasih masukan," ungkapnya.

"Jadi kita bisa lihat ada unsur kesengajaan mempercepat proses sehingga dinamika, kritik, masukan dari masyarakat tidak terjadi," sambungnya.