Image description
Image captions

Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Dia langsung ditahan.

 

Ayu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Atas hal itu, Ayu dan seorang berinisial D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

 

 

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

 

Sementara tiga tersangka lainnya, lanjut Budi, ditangani Polda Metro Jaya.

 

 

“Dan tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," ucap Budi.

 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, kejadian berawal ketika para korban yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita telah melunasi pembayaran. 

 

 

Namun, ketika acara pernikahan tersebut berjalan, pihak WO tidak menyediakan fasilitas sesuai dengan kesepakatan.

 

 

“Ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan dan dari pihak wedding organizer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Senin (8/12/2025

 

Sumber: inews