Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mentah-mentah saran mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, agar fokus menyidik dugaan suap yang diduga diterima mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), terkait izin pengelolaan pertambangan nikel.
Alasannya, tempus waktu penerimaan suap yang terjadi pada 2009 dinilai sudah kedaluwarsa untuk terus disidik hingga 2025. Jika dihitung, jaraknya sekitar 16 tahun.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa (kedaluwarsa) perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Sementara itu, terkait kerugian negara dalam pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, KPK menilai bukti yang ada belum cukup. Karena itu, kata Budi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai tepat.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, penerbitan SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum. Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menilai kasus izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara tidak layak dihentikan penyidikannya atau dikeluarkan SP3. Ia menilai dampak kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara sangat besar.
“Kasus itu tidak layak untuk di SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” kata Laode ketika dihubungi wartawan, Minggu (28/12/2025).
Apabila dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut dinilai kurang bukti oleh KPK, Laode menilai seharusnya KPK bisa fokus pada penyidikan kasus suap. Hal itu juga bisa ditempuh apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mau menghitung kerugian negara.
Laode menilai bukti dugaan penerimaan suap oleh mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sangat kuat.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan/perekonomian negaranya, KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ucap Laode.
KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014. Ia dijerat dengan dua pasal terkait dugaan kerugian negara dan suap.
Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan tersebut terjadi pada rentang 2007 hingga 2009.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.