Image description
Image captions

 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka sebelum masa pencegahan ke luar negeri kasus kuota haji 2023–2024 berakhir.

Masa pencegahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta pihak terkait lain akan berakhir pada 11 Februari 2026. Selain Yaqut, pihak yang dicegah antara lain mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

“Masa cekal sebentar lagi berakhir seyogianya jangan sampai masa cekal berakhir KPK belum dapat tentukan tersangkanya. Oleh karena itu saya berharap KPK bekerja lebih giat lagi,” kata Hudi sebagaimana dilansir  Inilah.com, Sabtu (3/1/2026).

Hudi mengingatkan, apabila pihak yang dicegah tidak segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka berpotensi menghilangkan barang bukti.

“Semakin lama diproses, semakin besar peluang yang bersangkutan menyusun strategi, seperti menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” ucap Hudi.Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) segera rampung. Lembaga antirasuah tersebut berpeluang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai tersangka.

 

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi wartawan, Senin (29/12/2025).

Saat ini, penyidik KPK masih menunggu bukti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kita masih tunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ucap Budi.

Budi meyakini penyidikan tidak akan berlangsung lama hingga masa pencegahan kedua berakhir pada 11 Februari 2026. Selain Yaqut dan Fuad, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga turut dicegah.

Dengan adanya pencegahan ini, penyidik disebut tidak khawatir pihak-pihak yang dicegah akan menghilangkan barang bukti hingga ke Arab Saudi.

 

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih mendalami alat bukti terkait dugaan perintangan penyidikan berupa penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan pihak Maktour Travel (MT) dalam kegiatan penggeledahan penyidik pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Itu juga masih didalami terkait dengan bukti-bukti yang diduga dihilangkan oleh pihak PT MT terkait dengan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik juga masih menelusuri bukti-bukti lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 senilai Rp1 triliun tersebut.

“KPK melalui penyidik saat ini juga masih terus fokus melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti dan petunjuk lain yang bisa membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ucap Budi.