Partai Demokrat angkat bicara mengenai wacana pengembalian mandat pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD. Demokrat mengaku sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam isu yang mengemuka di awal tahun 2026 itu.
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).
Herman mengatakan, sikap ini sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Sehingga menurut Herman, pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," ujar Herman.
Walau demikian, Herman juga menegaskan pilkada menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
"Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi," ujar Herman.
Demokrat menyatakan terbuka untuk membahas mekanisme Pemilu. "Apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Herman.
Isu kepala daerah dipilih DPRD ini kembali menguat seiring evaluasi besar-besaran terhadap sistem pilkada serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah keprihatinan atas tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung yang dinilai berkorelasi kuat dengan tingginya angka korupsi kepala daerah.
Biaya politik dalam pilkada menjadi sangat tinggi karena sistem pemilihan langsung menuntut calon kepala daerah untuk mengeluarkan anggaran masif guna membangun popularitas dan elektabilitas secara instan melalui kampanye terbuka yang luas.
Pengeluaran tersebut mencakup biaya logistik alat peraga, iklan di media massal, hingga operasional saksi di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Biaya tinggi juga dipicu oleh praktik "mahar politik" untuk mendapatkan dukungan partai, biaya konsultan politik, serta masih maraknya politik uang (money politics) untuk memikat suara masyarakat, sehingga kompetisi ini sering kali berubah menjadi adu kekuatan modal yang membebani kandidat.
Argumen mengenai efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi pihak-pihak yang mendorong revisi mekanisme pemilihan.
Sejarah pilkada langsung
Pilkada secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia resmi digelar pada 2005. Pelaksanaan pilkada langsung tersebut didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah secara fundamental mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem perwakilan DPRD menjadi pemilihan langsung oleh pemilih.
UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat. Aturan ini sekaligus mengakhiri praktik lama pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang berlangsung sejak masa Orde Baru hingga awal Reformasi.
Undang-undang tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004, tidak lama setelah ia dilantik sebagai Presiden ke-6 RI. Regulasi ini kemudian menjadi landasan hukum pelaksanaan pilkada langsung yang dimulai secara bertahap di berbagai daerah pada 2005.
Sejumlah daerah tercatat sebagai pelaksana Pilkada langsung pertama, antara lain Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen. Pelaksanaan Pilkada langsung ini dipandang sebagai tonggak penting demokratisasi di tingkat lokal.
Penerapan pilkada langsung dinilai memperkuat legitimasi politik kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sistem ini juga membawa tantangan baru, seperti meningkatnya biaya politik, politik uang, dan potensi konflik sosial.