Image description
Image captions

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring mengembangnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP).

Perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) itu beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan aktivitas tambang aktif serta pembangunan smelter. Namun, pusat pusaran perkara ini bukan berada di Maluku, melainkan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Fokus Awal di Jakarta

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus awal penyidikan masih berkutat pada dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang terjadi di Jakarta.

"Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan?” kata Asep di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, locus perkara yang tengah ditangani saat ini adalah dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak.

“Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di Jakarta. Kemudian juga peristiwa tindak pidana korupsinya itu penyuapan sejauh ini,” ujarnya.

Sinyal Penyelidikan Bisa Melebar

Meski demikian, Asep tidak menutup kemungkinan KPK memperluas wilayah penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang maupun aliran suap di daerah.

“Tapi tentunya, di dalam penyidikan ya, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut para pihak, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” tegas Asep.

Pernyataan ini menandakan bahwa pintu pemanggilan terhadap pihak-pihak di daerah, termasuk pejabat lokal, tetap terbuka jika penyidik menemukan bukti yang mengarah ke sana.

Lima Tersangka Ditahan

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Kelima tersangka itu adalah:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi
  • Kepala Seksi WasKon KPP, Agus Syaifudin
  • Tim Penilai KPP, Askob Bahtiar
  • Konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT WP, Edy Yulianto

Skema Suap: Pajak Dipangkas 80 Persen

Dugaan suap ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023. Dalam proses tersebut, ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar.

Namun, dalam tahap sanggahan, para pejabat pajak diduga menawarkan “paket” solusi all-in kepada pihak perusahaan dengan syarat adanya fee. Skema ini membuat nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen.