Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil salah satu bekas pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Ahmad Husein Hafid.
"Ya. Nanti kami akan terus dalami ya, termasuk juga kebutuhan untuk memanggil," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Penyidik KPK akan mendalami keterangan Husein terkait dugaan aliran uang dari Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
"Tentu mendalaminya adalah dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pemerasan pada pengisian jabatan ini," ucap Budi.
Sebelumnya, Husein diduga menerima uang dari Bupati Pati Sudewo setelah keduanya bertemu dan berdamai terkait aksi demonstrasi yang sempat digelar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil Agya.
Padahal, aksi demonstrasi itu awalnya ditujukan untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Aksi tersebut muncul sebagai respons atas kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pati hingga 250 persen.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati. Dalam perkara pemerasan perangkat desa, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut diketahui meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
KPK mengungkapkan praktik pemerasan tersebut disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken
KPK memperkirakan nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp50 miliar. Perkiraan tersebut berdasarkan temuan awal KPK dalam operasi tangkap tangan. Di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, KPK menemukan barang bukti pemerasan sebesar Rp2,6 miliar. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar.