Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai 4,5 jam lamanya dikorek penyidik.
Yaqut memastikan penyidik tak menyinggung soal tambahan kuota haji yang belakangan ramai dikaitkan dengan Maktour Travel (MT) milik Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ia mengaku hanya menyampaikan apa yang diketahuinya.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa. Nggak ada pertanyaan soal itu (Maktour kuotanya dikasih Kemenag),” kata Yaqut singkat, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyangkal kabar yang menyebut dirinya memberikan kuota haji khusus kepada Maktour.
“Nggak ada itu, itu bohong,” ucap dia.
"Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” sambung Yaqut.
Saat ditanya soal potensi kerugian negara, Yaqut jadi irit bicara.
“Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum Fuad Masyhur
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Tambahan kuota diberikan dengan alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu kuota.
Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Namun dalam pratiknya, kuota tersebut dijual ke biro travel yang diduga dikoordinir oleh Maktour milik Fuad Masyhur.