Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jalur merah, yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor, justru dikondisikan agar tidak berfungsi demi meloloskan kepentingan importir, khususnya barang palsu yang dikirim perusahaan jasa impor PT Blueray.
KPK mengungkap pengkondisian jalur merah dilakukan oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Keduanya diduga bersekongkol dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Pengaturan jalur merah tersebut dilakukan untuk kepentingan PT Blueray yang dimiliki John Field. Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray guna memastikan barang impor mereka tidak diperiksa secara fisik.
Untuk merealisasikan skema tersebut, Orlando Hamonangan memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.
"Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule
set pada angka 70%," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Data tersebut kemudian dimasukkan ke sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan pengaturan itu, barang impor PT Blueray diduga dibaca sistem sebagai berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Akibat pengkondisian tersebut, barang-barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan Bea Cukai.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ucap Asep.
Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang kepada para pejabat Bea Cukai secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC," kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para tersangka terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan KPK di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang.
Enam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal. Kemudian Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR atau Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR atau Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT BR atau Blueray, Dedy Kurniawan.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Sementara itu, tersangka John Field belum dilakukan penahanan karena melarikan diri. KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.