Image description
Image captions

 Sejumlah ormas Islam menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud 30 Tahun 2021.

 

 

Koalisi Ormas Islam mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mencaput Permendikbud 30 Tahun 2021.

 

Koalisi Ormas Islam Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan zina di kampus.

 

Mereka mengkritisi Pasal 5 ayat (2) yang dianggap melegalkan perzinahan di kampus.

 

Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

 

“MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan ucap Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin (2/11).

 

Nazar Haris meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim agar mencaabut aturan tersebut karena berpotensi mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus.

 

“Perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” tambah Nazar Haris.

 

Pasal 5 ayat (2) memuat 21 poin, 7 diantaranya secara tidak langsung melegalkan zina di kampus, yakni:

 

 

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

 

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

 

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

 

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

 

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

 

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

 

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

 

Respon Kemendikbud Ristek

 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan tujuan utama Permendikbud 30 adalah untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

 

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam dalam keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

 

Ia menanggapi tudingan beberapa pihak yang menganggap Permendikbud No 30 Tahun 2021 melegalkan zina di kampus.

 

Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

 

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” jelas Nizam.

 

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut.

 

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tandas Nizam.