Image description
Image captions

Civitas LIPI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan untuk melumpuhkan tugas KPK. 

LIPI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK di Gedung Widya Graha LIPI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). Pernyataan sikap civitas LIPI disampaikan oleh salah seorang peneliti LIPI Dian Aulia.

"Rakyat Indonesia dikejutkan oleh Rapat Paripurna DPR-dihadiri oleh hanya 77 orang dari 560 anggota DPR-yang tiba-tiba menyetujui usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai usul inisiatif DPR. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik," ujar Dian. 

LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. Ada sejumlah hal yang disoroti LIPI dalam revisi UU KPK, di antaranya:

1. Menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif
2. Penyadapan dipersulit
3. Pembentukan Dewan Pengawas yg dipilih DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Kewenangan penuntut dihilangkan
6. Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas
7. Perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
8. Kpk dapat menghentikan penyidikan (SP3)
9. Perkara yg menjadi sorotan publik dapat diabaikan
10. Kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas