Image description
Image captions

Apeng alias Surya Darmadi  salah satu taipan papan atas, menunjukkan kesaktiannya. Meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan statusnya  buronan dua lembaga penegakan hukum di negeri ini,  KPK dan Kejaksaan Agung.  Namun,  kedua lembaga tersebut  hingga kini  belum berhasil meringkus Apeng big bos Duta Palma Group, masih melenggang bebas  diduga bersembunyi di Singapura.

Apeng ditetapkan KPK dalam kaitannya dengan Anas Maamun, Gubernur Riau dalam kasus alih fungsi hutan.

Sedangkan Kejaksaan Agung menyeret Apeng untk bertanggungawab dalam dugaan penyerobotan lahan yang dilakukannya di Riau.

Dalam upaya memburu Surya Darmadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung, lantaran kedua lembaga tersebut tengah mengejar sosok yang sama.

Menurut Alex, KPK melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi untuk mencari buronan Apeng.

Terkait dengan informasi pelarian Apeng ke Singapura, Dirjen Imigrasi melalui Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, status pencegahan terakhir terhadap Apeng sudah berakhir pada 12 Oktober 2019.

KPK akan menentukan langkah lebih lanjut, jika Apeng ternyata telah menjadi warga negara Singapura. Dengan mendalami peluang mengekstradisi Apeng dari negara tersebut.

Indonesia sendiri sudah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan Pemerintah Singapura.

KPK menjerat Surya Darmadi bersama orang kepercayaanya Suheri  Terta yang menyuap Anas Maamun Gubernur Riau pada saat itu sebesar Rp 3 Miliar, untuk melakukan pengubahan alih fungsi hutan.

Sedakan Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung mengungkapkan perusahaan tersebut mengelola lahan 37,095 hektar secara melawan hukum. Diduga  Apeng merugikan negara Rp 600 Miliar setiap bulannya.

Apeng diduga kabur dengan membawa uang sebanyak Rp 54 Trilun dari hasil korupsi.