Image description
Image captions

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pihak yang akan mengakhiri karir Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri ini memang sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.

Hal ini dilakukan institusi Polri usai Ferdy Sambo menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian. Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.

Ferdy Sambo DiBerhentikan Dengan Tidak Hormat 

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemnerhentian  dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Sumber: Suara.com