- Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal ini sebagai kebanggaan bagi segenap bangsa.
"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut," kata Jokowi dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Selasa (21/11/2023).
Jokowi mengatakan bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO. Dengan penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
"Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO'," ujarnya.
"Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis," lanjut Jokowi.
Jokowi mengatakan keputusan ini menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. "Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," ujarnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya mengusulkan Bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO yang mana ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu 'Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan'.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia ini akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023. Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.