Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menabuh genderang perang dengan para penyelundup benih bening lobster (BBL). Dia bahkan memastikan akan menindak semua pelaku penyelundupan, termasuk pelaku di level atas atau pengepul.
"Kalau masalah takut. Kita sudah tidak ada takutnya. Siapa yang di belakangnya saya hadapi," ujar Trenggono dalam jumpa pers peluncuran PMO 724 yang digelar di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Trenggono mengatakan, lewat pembentukan "Tim Project Office Management" (PMO) 724 yang akan diperkuat dengan kehadiran Satgas Lobster lewat dukungan payung hukum Peraturan Presiden yang saat ini tengah disiapkan, pihaknya bakal memperjuangkan kepentingan negara.
Penyelundupan BBL ke negara tetangga yang kian marak, membuat negara dirugikan dan tidak mendapat manfaat apapun.
Sementara Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian PMO 724 mengatakan, dirinya tak takut untuk menindak para pelaku penyelundupan BBL. "Sudah hilang rasa takut kami, apalagi itu (kepentingan) negara," ujarnya.
Dirinya meminta masyarakat untuk tidak khawatir pihaknya bakal menyelewengkan tugas. Sebab, pihaknya telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung serta meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut memantau kinerja PMO 724.
"Jadi tidak udah khawatir kami macam-macam," ujarnya.
Menteri Trenggono membentuk PMO 724 untuk memastikan pelaksanaan transformasi tata kelola lobster di Indonesia. Penamaan 724 sesuai dengan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang menjadi regulasi baru KKP dalam mengelola sumber daya lobster.
PMO 724 berisikan perwakilan unit kerja KKP yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata kelola lobster. Baik yang berkaitan dengan penangkapan, pengembangan budi daya, penguatan mutu, tata niaga sampai dengan pengawasan pengelolaan benih bening lobster dari praktik penyelundupan.
Keberadaan PMO 724 KKP bertujuan membangun dan memperkuat sinergi terhadap stakeholder di bidang pengelolaan lobster. Diantaranya dengan aparat penegak hukum seperti TNI AL, Polri hingga Kejaksaan untuk penguatan pengawasan dalam memberantas praktik penyelundupan benih bening lobster.