Image description
Image captions

Markas Besar TNI merespons pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, yang menyebut banyak tambang ilegal di Papua dibekingi oknum pemerintah dan TNI-Polri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan agar melaporkan hal tersebut ke Polisi Militer setempat bila ada data dan bukti keterlibatan prajurit TNI yang membekingi atau terlibat tambang ilegal di sana.

"Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit yang membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal untuk melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu, sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Kristomei sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Minggu (8/6/2025).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas menyebut, banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.

Mandenas mengaku, menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.

"Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua," kata dia dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025).

Dia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Papua.

Selain itu, Mandenas juga meminta pemerintah berhati-hati menerbitkan izin tambang.

Menurutnya kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua. 

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Dia juga menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat.

Selain itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat. 

"Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel," pungkas Mandenas.