
Kejaksaan Agung masih sedang proses pengajuan permohonan daftar pencairan orang (DPO) hingga red notice, eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Termasuk Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Proses pengajuan DPO ini terlebih dahulu diajukan Kejagung kepada Divisi Hub Inter Polri. Salah satu syarat pengajuan DPO ini terkait pemanggilan kedua tersangka yang telah mangkir dari tiga panggilan Kejagung.
"Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya, tentunya nantinya akan penetapan DPO," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Menanggapi kabar bahwa Jurist kini berada di Australia, Anang mengatakan, “Kabar, sih, ada. Itu jadi masukan buat kami, dan nanti kami gali.”
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Sehari kemudian, penyidik Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan di Apartemen Kuningan Place serta Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, termasuk 9 barang elektronik dan 15 dokumen seperti laptop, ponsel, dan buku agenda.
Jurist Tan disebut sempat terbang ke Australia menemui suaminya, AHD, yang disebut sebagai petinggi Google. Pencegahan ke luar negeri oleh Kejagung pada 4 Juni 2025 menjadi sia-sia karena Jurist telah lebih dulu pergi ke luar negeri, bahkan sebelum penyidikan diumumkan.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa Jurist meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 pukul 15.05 WIB, dan hingga 17 Juli 2025 belum tercatat kembali ke Indonesia.
Jurist juga telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yakni pada 3 Juni, 11 Juni, dan 17 Juni 2025. Menurut eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jurist pernah memberi keterangan secara tertulis, namun dianggap belum cukup dan perlu pemeriksaan langsung.
Jurist kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, namun tetap mangkir dari tiga panggilan setelahnya, yakni pada 15, 18, dan 21 Juli 2025.
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Kejagung, Jurist Tan diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan perangkat TIK. Jurist, atas arahan Nadiem, kemudian menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020 saat Nadiem memimpin rapat daring melalui Zoom, yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meski proses pengadaan belum dimulai.
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.
“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelas Qohar.
Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar, serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021
Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat tersangka diduga merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.
sumber : inilah