Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkap rencana untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Tanah Air. Kebijakan ini menyusul langkah Singapura yang sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Suyudi menjelaskan terdapat beberapa kasus narkotika yang menggunakan vape sebagai media penyalur. Namun, fenomena tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar pelarangan vape.
"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini," jelasnya.
"Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," ungkap Suyudi.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar. Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.
“So far kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa (19/8/2025), dikutip Bloomberg.
Kebijakan baru ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran publik terkait bahaya kesehatan dan dampak lingkungan dari penggunaan vape.
Meski penelitian lebih lanjut masih diperlukan, sejumlah bukti menunjukkan risiko serius, terutama bagi remaja, ibu hamil, dan janin.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, cairan vape mengandung nikotin yang sangat adiktif.
Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak hingga usia 25 tahun, berisiko tinggi pada janin, serta menimbulkan gangguan kesehatan pada ibu hamil.
Selain nikotin, cairan vape juga terbukti mengandung bahan kimia penyebab kanker, senyawa organik volatil, hingga logam berat berbahaya seperti timah, nikel, dan timbal.
Pemerintah Singapura menyatakan akan lebih fokus pada peredaran vape yang terkontaminasi zat berbahaya. Hasil penyitaan menunjukkan sepertiga produk vape di negara itu mengandung etomidate—obat bius medis yang bisa memicu halusinasi hingga gagal organ jika disalahgunakan.
sumber: inilah