
Polda Metro Jaya angkat bicara terkait salah satu tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang meminta pembebasan puluhan demonstran yang diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan demonstran yang ditahan.
“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat sore, 5 September 2025.
Meski begitu, Ade Ary memahami permintaan dari elemen mahasiswa maupun buruh yang meminta para demonstran yang ditahan untuk dibebaskan. Sebab, polisi menahan para terduga perusuh yang menunggangi aksi demonstrasi.
“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau
pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” kata Ade Ary.
Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.
Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.
"(Sebanyak) 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Ade Ary Syam pada Kamis 4 September 2025.
Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.
“(Sebanyak) 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," kata Ade.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, puluhan orang itu langsung dilakukan penahanan.
"(Sebanyak) 38 ditahan, satu DPO, kemudian satu tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan," kata Ade.
sumber : rmol