Image description
Image captions

BEREDAR kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat ihwal pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar surat presiden (surpres) tersebut. "Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surpres mengenai pergantian Kapolri," ujar Dasco saat dihubungi pada Jumat, 12 September 2025.

Tuntutan pencopotan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat kala gelombang demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September lalu. Adapun Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo pada 2021 silam.

Masyarakat mendesak Jenderal Listyo Sigit mundur dari jabatannya dampak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Insiden tragis tersebut terjadi pada demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kejadian berdampak meluasnya demonstrasi yang berujung kerusuhan dengan pembakaran sejumlah fasilitas publik di beberapa daerah.

Menanggapi itu, Kapolri Listyo Sigit mengatakan jabatannya merupakan hak prerogatif Presiden. “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden," ujarnya di Kopi Koneng, Hambalang, Bogor, seperti dikutip Antara pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sebagai seorang prajurit, dia menyatakan siap menjalankan perintah presiden. Meski begitu, ujar dia, fokusnya saat ini menjalankan perintah presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Salah satunya meredam demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR dan belakangan meluas menjadi reformasi kepolisian.