
Beredar kabar di beberapa media online sejak Sabtu ( 13/9/2025) dugaan skandal cinta terlarang antara perwira tinggi bintang dua dengan salah seorang polwan berpangkat perwira menengah disebut- sebut Irjen KM dan Kompol AP .
Beberapa media online seperti mapikornewscom, wartasidik, wartapolri, jurnalpatrolinews, telah memuat berita soal Irjen KM ini.
Salah satu penggiat media sosial Rismon Sianipar juga ikut membahas ini di You Tube @Balige Academy.
Rismon Sianipar lewat akun Balige Academy membuat judul atas video ini “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A”.
Video ini diunggah Senin (15/9/2025). Dan dalam waktu 6 jam, sudah dikomentari 705 orang. Video ini berdurasi 1 jam 48 detik.
Selain membahas di You Tube Balige Academy, Rismon juga mengunggah ini di akun X miliknya @SianiparRismon dengan judul "Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol AP".
Sebagaimana dilansir dari wartasidik.co, dugaan hubungan gelap ini pertama kali mengemuka setelah beredar informasi mengenai kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol AP.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan etik.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, ketika gelar perkara resmi digelar secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.
Rapat itu dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM Polri, serta Itwasum Polri.
Meski bersifat tertutup, sejumlah informasi internal bocor ke publik dan langsung memicu kritik.
Tak lama berselang, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memutasi Irjen KM ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.
Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam berita itu disebutkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan.
AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.
Rekomendasi Resmi
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:
1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.
2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen KM, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.
Unsur Pelanggaran
Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dasar hukum yang digunakan adalah:
1. Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
2. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
3. Kategori pelanggaran: Berat.
Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.
Hingga kini belum.ada penjelasan resmi dari Divisi Humas Polri terkait berita dugaan perselingkuhan antara seorang pati Polri dengan seorang pamen polwan yang beredar di bebersp media online