
Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul gebrakan baru dari pemerintah, yaitu pembentukan Tim Komite Transformasi Reformasi Polri.
Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Namun, di tengah Presiden Prabowo sedang menggodok tim komite dan akan dibuatkan Keppres nya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani surat perintah pembentukan tim internal yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.
Tim ini diharapkan menjadi motor perubahan internal Polri, dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh, sesuai visi "Grand Strategy Polri 2025–2045".
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memenuhi harapan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Kepolisian, menunjuk mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut diajak bergabung, menyuarakan pentingnya introspeksi dan penegakan hukum yang humanis.
"Polri kerap disudutkan dan dianggap perekayasa hukum. Padahal secara umum Polri baik. Banyak polisi yang betul-betul melayani masyarakat hingga daerah terpencil," ujar Mahfud dalam Forum Belajar Bersama yang dihadiri jajaran Polri.
Langkah reformasi ini juga dipicu oleh tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama aksi tersebut, sebagian diduga akibat kekerasan aparat.
Desakan publik semakin menguat. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir dari demonstrasi besar-besaran, reformasi Polri menjadi salah satu poin utama.
Tuntutan jangka pendek menyoroti kekerasan aparat dan meminta pembentukan tim investigasi independen. Sementara tuntutan jangka panjang mencakup revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi Polri.
Meski tim reformasi telah dibentuk, kritik tetap mengalir.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai reformasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari dalam.
"Langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri," ujarnya.
Ia menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang dinilai terlalu lama tanpa perubahan signifikan.
44. Karorenmin Lemdiklat Polri Brigjen Mohamad Syaripudin selaku anggota.
45. Dosen Kepolisian Utama tk II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Umar Surya Fana selaku anggota.
46. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Media.
47. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku anggota.
48. Karomulmed Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi selaku anggota.
49. Kadivkum Polri Irjen Victor Theodorus Sihombing selaku Ketua Bidang Regulasi.
50. Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku anggota.
51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Akhmad Yusep Gunawan selaku anggota.
52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Singgamata selaku anggota.
Sumber: tribunnews